TRIBRATANEWSPOLESINDRAMAYU,------ Polres Indramayu jajaran Polda Jabar bersama TNI serta Satpol PP melakukan penutupan Lokasi Obyek Wisata di Wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Minggu (04/07/2021).
Kebijakan tersebut dilakukan di hari kedua Penerapan PPKM Darurat untuk memutus rantai penyebaran virus corona yang terus meningkat dalam waktu belakangan ini.
“Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama 3-20 Juli 2021 Tempat wisata yang ada di Kabupaten Indramayu ditutup sementara,” tutur Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasubsi PID Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan.
Terkait kebijakan tersebut, sejumlah panduan terkait akvitas masyarakat selama PPKM darurat telah dipersiapkan pemerintah.
“Ada 14 poin terkait pengetatan saat PPKM darurat yang tertuang dalam Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat Jawa dan Bali. Salah satunya, penutup sementara waktu fasilitas umum seperti lokasi wisata, dan area publik lainnya,” terangnya.
Penutupan tempat wisata tersebut, kata Kasubsi PID Humas Polres Indramayu, untuk meminimalisasi mobilitas masyarakat yang melakukan kegiatan wisata dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu.
Ia meminta seluruh pengelola tempat wisata baik yang dikelola oleh pemerintah atau pihak swasta agar memetuhi ketentuan yang berlaku.
Ditambahkannya, jika seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Indramayu, termasuk para pelaku usaha bisa mengikuti ketentuan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, diharapkan penyebaran Covid-19 bisa diredam. Tutup Ipda Agus Setiawan.
HMS RES IMYU