TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,------ Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif, S.I.K., M.H., pimpin Press Release Perkembangan Penanganan Perkara Perdagangan orang atau Human Trafficking, di Aula Ki Tinggil Pendopo, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin (16/08/2021).
Dalam kegiatan itu dihadiri, Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H., M.H., C.R.A., Dandim 0616/Indramayu Letkol Inf. Teguh Wibowo, S.Sos., Sekda Kab. Indramayu, Kadisnaker Kab. Indramayu, Kasat Reskrim Polres Indramayu dan Kanit IV Sat Reskrim Polres Indramayu.
Dihadapan awak media, Kapolres Indramayu menyampaikan bahwa saat ini Polres Indramayu sudah mengamankan 3 orang diduga kuat pelaku Trafficking, antaralain GHN (22), R (17), dan DS (21), mereka warga Kecamatan Sukagumiwang dan ditangkap pada tanggal 15 Agustus 2021.
Satu pelaku lagi adalah HH (32) warga Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Kasusnya ditangani Polres Paniai dan ditangkap pada 9 Agustus 2021, ungkap AKBP M. Lukman.
"Mereka menjadi pelaku di balik pengiriman 4 orang gadis di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai pemandu lagu (PL) di sebuah tempat karoke di Paniai, Papua," ujarnya.
Ia menjelaskan, Modus Operandi Pelaku menjanjikan pekerjaan dengan bayaran mahal lewat akun media sosial, sehingga korban tertarik untuk bekerja.
Dari para terduga pelaku, lanjut AKBP Lukman, Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, 3 unit gadget, 1 buku rekening, 4 lembar kartu vaksinasi, 8 lembar boarding pass, dan 4 lembar foto copy keluarga.
Ia menyebut, bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini guna membongkar jaringan TPPO tersebut.
"Kita masih perlu melakukan pendalaman lebih dahulu dan orang-orang ini sedang kita periksa," terang AKBP Lukman.
Lebih lanjut, Para pelaku ini akan dikenakan Pasal 6 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Setiap orang yang melakukan pengiriman anak kedalam atau ke luar negeri dengan cara apapun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah)," pungkasnya.
HMS RES IMYU