TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,------ Pelaksanaan Kegiatan Operasi Non Yustisi gabungan terus dilakukan Polsek Anjatan jajaran Polres Indramayu bersama Koramil serta Pol PP Kecamatan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di depan Mako Polsek Anjatan Jl. Raya Anjatan, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Rabu (29/09/2021).
Dalam kegiatan itu, petugas gabungan memberikan sanksi teguran lisan terhadap 5 (Lima) orang pelanggar Prokes karena tidak menggunakan masker.
Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto membenarkan bahwa pihaknya Bersama Satgas Covid-19 melaksanakan razia terhadap pengguna kendaraan yang tidak melaksanakan Prokes Memakai masker yang melintas dan di putar balikan serta di beri himbauan lisan.
“Kegiatan ini tidak hentinya kami laksanakan agar masyarakat semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan saat berada diluar rumah atau saat sedang melaksanakan aktifitas rutin sehari-hari,” ungkapnya.
Lanjut dia, Pelaksanaan dilakukan sebagai bentuk komitmen kami untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Anjatan," tambah Kapolsek.
HMS RES IMYU