TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,------- Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif, S.I.K., M.H., didampingi Waka Polres Kompol Galih Wardani, S.I.K serta Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo, S.H memimpin kegiatan Press Release ungkap kasus peredaran Obat terlarang dan sediaan Farmasi tanpa ijin edar.
Kegiatan tersebut berlangsung di Lobby Mako Polres Indramayu, Jawa Barat, Rabu (23/09/2021) Pukul 10.30 Wib.
Dalam kegiatan itu, Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman dihadapan awak media mengungkapkan bahwa dalam satu bulan terakhir ini Polres Indramayu melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan penangkapan terhadap 9 (Sembilan) orang tersangka dari 8 (Delapan) Perkara kasus peredaran obat keras tanpa ijin edar dan juga peredaran Psikotropika yang ada di Wilayah hukum Polres Indramayu.
Kapolres menjelaskan, kesembilan tersangka tersebut diantaranya Inisial M (27) tahun, J (27) tahun, D (36) tahun, T Als M (26) tahun, D Als T (40) tahun, S Als A (30) tahun, S (33) tahun, A Als P (44) tahun, dan Y Als K (26) tahun.
Adapun barang bukti yang didapati yaitu Sabu sebanyak 35,31 gram, Ganja 26,63 gram, Tramdol 60.950 tablet, Hexymer 6.000 tablet, Trihex 8.055 tablet, serta Dextro 146.000 tablet.
“Jadi jumlah keseluruhan barang bukti Narkotika dan Obat Keras Terlarang, diantaranya Sabu sebanyak 35,31 (tiga puluh lima koma tiga puluh satu) gram, Ganja 26,63 (dua puluh enam koma enam puluh tiga) gram dan OKT (Obat Keras Terlarang) 221.005 (dua ratus dua puluh satu ribu lima) tablet,” jelas AKBP M. Lukman.
Lanjut dikatakan AKBP M. Lukman, sasarannya sendiri para tersangka menyasar para anak-anak muda.
“Karena anak-anak muda ini sekarang sedang ngetrand mengkonsumsi obat-obatan tadi. Ini adalah hal yang perlu kita waspadai perlu kita antisipasi sehingga kita ingin generasi muda Indramayu khusunya terbebas dari obat-obatan yang tidak baik,” ujar AKBP M. Lukman.
HMS RES IMYU