TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,------- Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu jajaran Polda jabar kurang 1x24 jam berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka pencurian dengan Modus Gembos Ban.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif, S.I.K., M.H., didampingi Waka Polres Indramayu Kompol Galih Wardani, S.I.K., dan Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara, SH., S.I.K., M.A., saat menggelar Press Release di Mako Polres Indramayu, Jawa Barat, Kamis (23/09/2021).
Ke 4 (empat) orang tersangka pencurian dengan Modus Gembos Ban tersebut berinisial M R D laki-laki (30) tahun, M R W laki-laki (47) Tahun, D R laki-laki (35) Tahun, dan S W laki-laki (42) Tahun.
Dijelaskan Kapolres, mereka menjalankan aksinya pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 sekira pukul 10.00 WIB.
“Saat itu korban masuk kedalam Bank BJB cabang Indramayu akan mengambil uang tunai sebesar Rp. 352.000.000 (tiga ratus lima puluh dua juta rupiah), kemudian sekira pukul 10.17 WIB korban telah selesai melakukan penarikan uang tunai lalu korban keluar dari Bank BJB dengan membawa uang tunai tersebut didalam kantong plastik warna hitam langsung menuju kendaraannya yang terparkir diseberang jalan,” ungkap AKBP M. Lukman Syarif
Selanjutnya, Korban meletakan uang tersebut dikursi depan samping kiri, korban yang saat itu hanya seorang diri mengendarai mobil dan menuju ke kantor PUPR Kab. Indramayu namun pada saat dalam perjalanan ketika sampai didepan Yogya Toserba mobil yang dikendarai oleh korban mengalami bocor ban belakang sebelah kiri.
Kemudian korban berhenti dibengkel tambal ban yang berada disamping kantor DPRD Kab. Indramayu. Saat korban turun dari mobil dan meninggalkan mobil dalam keadaan mesin menyala dan posisi pintu mobil tidak terkunci.
“Tidak lama setelah itu saksi pemilik bengkel melihat pelaku mengambil barang (uang tunai sebesar Rp. 352.000.000,-) dari dalam mobil korban kemudian kabur melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor warna hitam ke arah Bunderan Kijang,” terangnya.
Korban kemudian mengecek uang yang semula berada didalam mobil saat itu sudah tidak ada atau hilang dibawa oleh pelaku.
Mulus menjalankan aksinya, para tersangka melakukan aksinya kembali pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 sekira pukul 06.00 Wib.
Saat itu korban bersama dengan istrinya dengan maksud mengambil uang di Bank BCA cabang Jatibarang menggunakan kendaran Datsu Type Cross No. Pol : E-1261 – QB, sesampainya di Bank BCA dan transaksi pengambilan uang tunai sejumlah Rp. 103.000.000,- , sekitar pukul 09.30 Wib selesai transaksi dan keluar dari Bank BCA menuju istrinya yang berada didalam mobil, kemudian korban menyerahkan uang tersebut ke istri nya dan uang tersebut di simpan di dalam laci dasbor mobil milik nya, namun istri nya tersebut meminta ijin membeli buah alpukat yang terletak di samping jalan setelah itu korban bersama dengan saksi 1 pulang ke rumah namun di tengah perjalanan tepat nya didepan toserba surya jatibarang ban kiri bagian belakang mobil korban kempes sehingga korban mengganti ban tersebut di bengkel.
Setelah selesai mengganti ban korban melanjutkan perjalanan namun sesampainya di rumah korban tidak mendapati uang milik nya yang tersimpan di dalam laci dasbor milik nya.
Lanjut disampaikan Kapolres, Para pelaku sudah memiliki tugas dan perannya masing-masing ketika akan melakukan aksinya dengan cara berpura-pura menjadi Nasabah Bank BJB dengan tujuan untuk mencari dan memastikan target, menaburkan paku buatan atau modifikasi dengan ukuran + 3cm berwarna hitam disekitar kendaraan target dan sepanjang jalan yang akan dilalui kendaraan tersebut.
Beliau menyebut, para pelaku berhasil diamankan berjumlah 4 (empat) orang sebelum 1x24 jam setelah kejadian oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu, pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 sekira pukul 23.00 WIB.
“Para pelaku diamankan ketika sedang berada di sebuah kamar kos yang berlokasi diperumahan taman Kota Kec. Benda Kota Tanggerang,” tuturnya.
Saat dilakukan penggeledahan oleh Unit Resmob ditemukan barang-barang milik para pelaku diduga dari hasil tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Indramayu, kemudian para pelaku diamankan dan dibawa ke kantor Polres Indramayu berikut dengan barang bukti 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna putih Nopol: E 1360 PK milik korban, 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter MX warna hitam Nopol: B 6615 VTN, 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter MX warna hitam Nopol: B 4115 BYJ, Pacahan uang tunai seratus ribu rupiah dengan jumlah kurang lebih Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Redmi Not 6pro warna Rose gold milik pelaku, 1 (satu) buah paku buatan/modifikasi dengan ukuran + 3cm berwarna hitam, Pakaian yang digunakan oleh para pelaku pada saat melakukan pencurian dan 1 (satu) buah ban mobil.
“Atas perbuatannya, para pelaku akan dikanakan Pasal 363 KUH Pidana, ancaman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” tutup AKBP M. Lukman.
HMS RES IMYU.