TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,-------- Polsek Kandanghaur jajaran Polres Indramayu bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Kandanghaur kembali melaksanakan kegiatan Ops Yustisi di Pasar Cilet Desa Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (28/09/2021).
Kapolsek Kandanghaur Kompol Wawan Suhendar mengatakan bahwa kegiatan Ops Yustisi dan Pendisiplinan Prokes secara lebih ketat terhadap para pedagang atau pengunjung Pasar Cilet dalam rangka PPKM Level 2 guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Wilayah Kecamatan Kandanghaur, umumnya Kabupaten Indramayu.
Dalam kegiatan itu, sambung Kompol Wawan, pihaknya menyampaikan himbauan dan mensosialisasikan PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap para pelaku usaha dan pengunjung Pasar.
“Hal tersebut dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 Tanggal 21 September 2021 dan Surat Edaran Bupati Nomor : 443/1896/Org Tanggal 31 Agustus 2021 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 Tanggal 17 Mei 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan,” ungkapnya.
Kapolsek juga meminta kepada Masyarakat, agar ikut berpartisipasi dalam pencegahan dan memutus mata rantai serta Pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Kecamatan Kandanghaur, umumnya Kabupaten Indramayu. Pungkas Kompol Wawan.
HMS RES IMYU