TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,--------- Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, mengungkap kasus pembunuhan, yang menimpa seorang Pemandu Lagu (PL) dalam waktu kurang dari 24 jam.
"Kita ungkap kasus pembunuhan ini dalam kurun waktu kurang dari 24 jam," kata Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif di Indramayu, Rabu.
Lukman mengatakan tersangka yang ditangkap berinisial KSN merupakan warga Kabupaten Indramayu, dan teman dekat dari korbannya.
Menurutnya pembunuhan itu dilatarbelakangi dari rasa sakit hati tersangka, di mana saat berduaan di sebuah kamar, korban mengumpat kepada tersangka.
"Tersangka ini sakit hati setelah diumpat oleh korban dan kemudian langsung dicekik," ujarnya.
Selain membunuh korbannya, tersangka juga mengambil beberapa barang milik korban, di antaranya motor, telepon genggam, perhiasan dan juga emas.
Tersangka kata Lukman, ditangkap saat akan kabur ke luar daerah pada Rabu (8/9/21) sekitar jam 05.30 WIB. Sedangkan kasus tersebut terungkap pada Selasa (7/9/21) setelah adanya penemuan mayat di dalam indekos.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 338 KUP dan 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Indramayu, guna pendalaman," katanya.
HMS RES IMYU