TRIBRATANEWSPOLESINDRAMAYU,-------- Kurang dari 12 Jam, Unit Reskrim Polsek Terisi jajaran Polres Indramayu amankan 1 (satu) orang Laki - Laki yang diduga sebagai Pelaku Pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Terisi, Iptu Hendro Ruhanda melalui Kanit Reskrim Polsek Terisi, Bripka Wahyudin, Senin (27/09/2021).
Wahyudin menyebut, berawal pada hari Rabu tanggal 22 September 2021, sekitar pukul 16.30 wib di rumah korban Sdri. Warijah (72) Tahun, di Blok Pesat Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
Saat itu, korban sedang duduk di teras rumah lalu datang diduga Pelaku Insial W (29) tahun naik sepeda motor menawari pengobat bekam. Lalu korban mengiyakan tawaran diduga Pelau untuk mengobatinya.
“Setelah itu korban di bawa kedalam rumah, lalu korban di pijit oleh W kemudian korban di suruh oleh W untuk melepas kalungan emas nya berikut dengan liontin,” terang Wahyudin.
Menuruti W, korban melepaskan kalung emas yang ada Linontinya yang kemudian di simpan di bawa bantal.
Mengetahui ada yang janggal, Saksi Saudari Euis dan Saudara David merekam Vidio terlapor sedang mijit korban.
Setelah merekam menggunakan Ponsel miliknya, saksi Euis kemudian pulang kerumahnya. sedangkan David di perintah oleh diduga pelaku untuk mencari kapas.
Lanjut Wahyudin, begitu situasi sepi diduga pelaku menyuruh korban duduk. Saat itu diduga pelaku beraksi mengabil 1 ( satu) buah kalung emas tifani Pk cangkol berat 8,5 gram dan 1 ( satu) buah Liontin emas berat 5,300 gram yang di simpan di bawa bantal kemudian diduga pelaku langsung pergi meninggalkan rumah korban.
Setelah W pergi, korban sadar dan melihat 1 ( satu) buah kalung emas tifani Pk cangkol berat 8,5 grm dan 1 ( satu) buah Liontin emas berat 5,300 grm yang di bawa bantal tidak ada.
Menaruh curiga pada W selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terisi.
Mendapati adanya laporan dari korban, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Terisi dipimpin Bripka Wahyudin melakukan penyelidikan.
“Dan tidak menunggu waktu lama diduga Pelaku berhasil diamankan Unit Polsek Terisi,” ujarnya.
Disampaikannya, saat dilakukan wawancara oleh Unit Reskrim Polsek Terisi diduga Pelaku membenarkan dirinya melakukan Pencurian barang berupa 1 ( satu) buah kalung emas tifani Pk cangkol berat 8,5 grm dan 1 ( satu) buah Liontin emas berat 5,300 grm Pada hari Rabu 22 September 2021 sekira jam 16.30 Wib.
“Barang hasil curiannya dijual kepada saudara Inisial O yang saat ini sedang dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Terisi,” katanya.
Atas kejadian tersebut, korban merasa di rugikan materli yang di taksir sebesar Rp. 5.055.000,- (lima juta lima puluh lima ribu rupiah). Tutup Wahyudin.
HMS RES IMYU