TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,------ Seorang laki-laki berinisial AM (43 Tahun) ditangkap Unit Reskrim Polsek Terisi jajaran Polres Indramayu atas kasus penipuan dan atau penggelapan.
Kepala Kepolisian Sektor Terisi Iptu Hendro Ruhanda melalui Kanit Reskrim Polsek Terisi Bripka Wahyudin mengungkapkan bahwa, “AM ditangkap Unit Polsek Terisi diduga melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan berupa uang sebesar Rp. 135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) yang terjadi pada tanggal 15 Juli 2020, jam 10.00 wib, di Rumah Pelapor saudara Alka Nurani di Desa Rajasinga, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu,” katanya. Senin (04/10/2021).
Sambungnya, AM diduga melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan terhadap 9 (Sembilan) orang koban yang diiming-imingi dan tertarik dengan bujuk rayu oleh AM, katanya.
“Tak tanggung-tanggung AM membawa uang korbannya sampai 1 miliar lebih dengan modus tersangka menawarkan invenstasi ke para konsumennya dengan lebel Inkopol dan akan memberikan Fee sebanyak satu persen per liter nya,” terangnya.
Dari tersangka, Unit Reskrim Polsek Terisi mengamankan barang bukti 1 (satu) Lembar kwitansi Penitipan uang sebesar Rp. 135.000.000 (Seratus tiga puluh lima juta rupiah) kepada tersangka yang ditanda tangani pada tanggal 15 Juli 2020, dan 3 (Tiga) lembar berkas copy kontrak Kerjasama. Ujar Bripka Wahyudin.
HMS RES IMYU