TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,------- Kabag Ops Polres Indramayu Kompol Agta Bhuwana Putra, S.I.K., memberikan himbauan kepada salah seorang warga yang merasa dirugikan karena di janjikan garapan pembajakan lahan Hak guna usaha (HGU) PG Jatitujuh, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Selasa (16/11/2021).
Pasalnya dalam kegiatan pengamanan antisipasi pembajakan Lahan Hak Guna Usaha (HGU) PG Jatitujuh yang dilakukan oleh Polres Indramayu jajaran Polda Jabar, ada beberapa warga yang mendatangi pihak Kepolisian.
Salah satunya Wasdin ia mengeluh karena telah membayar sejumlah uang oleh oknum yang mengatasnamakan dirinya korlap dengan dijanjikan akan mendapatkan lahan Garapan di lokasi (HGU) PG Jatitujuh.
Wasdin menyampaikan kepada pihak Kepolisan, bahwa dirinya merasa dirugikan oleh oknum yang mengatasnakaman korlap tersebut.
“Bagaimana nasib saya pak, saya sudah membayar uang, sedangkan saya tidak boleh menggarap lahan yang dijanjikan,” ujar Wasdin.
Dalam kesempatan itu, ia menanyakan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Indramayu tentang nasibnya berkaitan dengan tanah garapan yang dijanjikan oleh oknum yang mengatasnakaman korlap itu.
Selanjutnya, Kabag Ops Polres Indramayu Kompol Agta memberikan penjelasan kepada warga tersebut, yang mana lahan garapan tersebut hak milik (HGU) PG Jatitujuh.
“Pak lahan garapan tersebut hak milik (HGU) PG Jatitujuh. Jadi terkait menggarap lahan garapan tersebut harus ada persetujuan dari pemilik lahan,” ucapnya.
Adapun terkait uang yang bapak berikan kepada okum tersebut, dan bagi siapa saja masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya bukti-bukti silahkan melapor ke Kepolisian, kami akan memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tegas Kompol Agta.
Setelah diberikan penjelasan oleh Kompol Agta, selanjutnya masyarakat mengerti dan paham dan kembali ke kediaman masing-masing.
HMS RES IMYU