TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,----- Kepolisian Sektor Balongan jajaran Polres Indramayu Polda Jabar bersama TNI kembali melaksanakan kegiatan Ops Non Yustisi berupa himbauan dan teguran lisan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Balongan, Kabupaten Indramayu, Jumat (19/11/2021).
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 Wib s/d selesai, di pimpin langsung oleh Kapolsek Balongan AKP H. Saripudin, S.H.
Kapolsek Balongan AKP H. Saripudin melalui Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Didi Wahyudi menyampaikan kegiatan tersebut dalam rangkaian Pemberlakuan PPKM LEVEL 2 dan mendukung serta menindak lanjuti Peraturan Bupati, Inmendagri terbaru Nomor : 39 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan massa di tengah Pandemi Covid-19 di Wilayah Kecamatan Balongan.
“Adapun sasaran kegiatan, memberikan teguran lisan terhadap masyarakat yang tidak memakai masker ditempat umum dengan memperhatikan 5 M,” ucap Iptu Didi.
Pihaknya menyebut, Patroli pengawasan Protokol Kesehatan rutin dilaksanakan guna pencegahan penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Balongan.
“Dalam hal tersebut Kami minta kepada masyarakat jadikan protokol kesehatan sebagai kebutuhan sehari-hari, jangan karena ada regulasi, aturan, karena ada aparat yang hadir mengontrol, karena adanya sanksi yang berat baru kita disiplin,” pungkas Iptu Didi.
HMS RES IMYU