TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,----- Polsek Karangampel jajaran Polres Indramayu Polda Jabar melaksanakan himbauan/Sosialisasi PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Minggu (26/12/2021).
Dalam kegiatan ini, Personil Polsek Karangampel dipimpin Kapolsek Karangampel AKP Sudiharjo, S.H., menyasar pertokoan mini market, pedagang kaki lima di wilayah Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif melalui Kapolsek Karangampel AKP Sudiharjo didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Didi Wahyudi menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka pendisiplinan protokol Kesehatan Covid-19 secara lebih ketat di masa PPKM Level 2 guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Wilayah Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.
“Adapun bentuk kegiatan, kami melakukan himbauan/sosialisasi PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap para pelaku usaha dan pendisiplinan protokol kesehatan secara lebih ketat kepada masyarakat / Karyawan (pekerja) atau kerumunan massa untuk mentaati anjuran Pemerintah Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 Tanggal 29 Oktober 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali khususnya di Wilayah Kecamatan Karangampel,” terangnya.
Disampaikan Kapolsek, dalam kegiatan ini ada beberapa yang mengabaikan betapa pentingnya prokes. Ada beberapa yang lupa menggunakan masker. Hanya beberapa orang saja, secara umum tingkat kesadaran masyarakat di sini sudah bagus.
“Kapolsek berharap warga untuk senantiasa lebih disiplin dalam menerapkan prokes guna menekan penyebaran covid di wilayah Kecamatan Karangampel,” ujar AKP Sudiharjo.
HMS RES IMYU