TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,------- Tim Satgas Covid-19 yang terdiri dari Polsek Jatibarang jajaran Polres Indramayu Polda Jabar bersama Koramil Jatibarang melaksanakan patroli rutin dan edukasi protokol kesehatan Covid-19, di Pasar Jatibarang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Senin (06/12/2021).
“Operasi Non Yustisi ini kami gelar guna mendispilinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan,” jelas Kapolsek Jatibarang Kompol Ujang Rohimin.
Dijelaskannya, dalam kegiatan Ops Non Yustisi Prokes kami menghimbau kepada para pelaku usaha dan pengunjung pasar agar mematuhi protokol Kesehatan 5M.
Selain itu, kami juga berikan masker terhadap para pelaku usaha dan pengunjung pasar yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Kapolsek berharap melalui operasi itu diharapkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. “Hal itu agar, pandemi Covid-19 segera berakhir.” Tutup dia.
Sementara di tempat terpisah Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif melalui Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Didi Wahyudi menyampaikan bahwa dengan dilakukannya Patroli Protokol Kesehatan di Posko PPKM Level 2 oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Jatibarang adalah upaya untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta dalam rangka mencegah terjadinya cluster baru di Wilayah Kecamatan Jatibarang.
“Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor : 443/1896/Org Tanggal 31 Agustus 2021 serta Intstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 Tanggal 22 November 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan CORONA VIRUS DISEASE 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 serta Inmendagri Nomor 11 Tahun 2021 Tanggal 17 Mei 2021, Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan CORONA VIRUS DISEASE 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran CORONA VIRUS DISEASE 2019,” pungkas Iptu Didi Wahyudi.
HMS RES IMYU