TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU, --------- Polsek Karangampel jajaran Polres Indramayu Polda Jabar bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Karangampel terus melaksanakan Ops Non Yustisi Prokes dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19, di Wilayah Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Kamis (31/3/2022) Malam.
Dalam kegiatan tersebut petugas mendatangi lokasi yang di sinyalir menjadi pusat keramaian mulai pertokoan, warung makan sambil menyampaikan himbauan kepada para pengunjung untuk selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, serta memberikan teguran kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker maupun pelanggaran ProKes lainnya, sekaligus memberikan masker gratis bagi yang kedapatan tidak memakai masker.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kapolsek Karangampel, Kompol Sudihardjo menerangkan bahwa himbauan protokol kesehatan dilakukan secara persuasif dan humanis agar masyarakat memahami pentingnya menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid -19.
Ia menyebut bahwa berbagai upaya terus di lakukan guna menekan penyebaran covid -19 di Wilayah Hukum Polsek Karangampel.
“Menang masih ada warga yang kurang disiplin, tetapi secara keseluruhan tingkat kesadaran pentingnya disiplin protokol kesehatan semakin meningkat,” tambah Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahdyui, Jumat (1/4/2022).
Lanjut masih kata Kapolsek, masker salah satu cara efektif mencegah terpapar covid-19, selain itu mengikuti vaksinasi dan menjaga imun tubuh.
“Dengan mengikuti aturan pemerintah diantaranya, vaksinasi, menjalankan 5M dan menjaga imun tubuh dengan hidup pola sehat, Insya Allah kita tidak ada rasa takut untuk hidup berdampingan dengan pandemi ini,” pungkasnya.
ANDRI/HMS RES IMYU