Indramayu,-- Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif, S.I.K., M.H., bersama Forkopimda Indramayu sidak surat perizinan Batching plan (Penggalian Batu) PT. Berdua Multi Niaga, di Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Rabu (16/11/22).
“Kami tadi melakukan pengecekan surat perizinan melakukan usaha penggalian batu PT. Berdua Multi Niaga bersama Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H., M.H., CRA., serta Dandim 0616/Indramayu Letkol Arm. Andang Radianto, S.A.P., dan Kasat Pol PP Kab. Indramayu Teguh Budi Sugiharto, S.Sos., M.M.H.,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif melalui Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi.
Hasil dari pengecekan itu, kata Iptu Didi, kami temukan surat-surat yang tidak sesuai dengan SOP.
“Lokasi usaha belum memiliki IMBG ( Ijin Mendirikan Bangunan Gedung) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” kata Iptu Didi Wahyudi.
Dikesmpatan itu, Ibu Bupati Indramayu memberikan teguran keras kepada pengusaha karena tidak memiliki ijin IMBG/PBG.
Selanjutnya, pengusaha diberikan sangsi administrasi dan penutupan sementara usaha Batching plant tersebut, ujar Iptu Didi Wahyudi.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Waka Polres Indramayu Kompol Arman Sahti, S.H., S.I.K., M.H. para Camat dan para PJU Polres Indramayu.
ANDRI/HMS RES IMYU