Indramayu - ALS (21) dan BLN (23) warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu ditangkap polisi karena menjadi pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).
Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua sahabat itu merupakan residivis dari kasus yang sama.
Ketika dimintai keterangan, ALS pemuda berusia 21 tahun itu sebelumnya juga sudah pernah ditangkap polisi.
"Awalnya mencuri tahun 2020," ujar dia kepada polisi saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (31/1/2023).
ALS mengaku, berulang kali mengulangi aksi pencurian sepeda motor karena kebutuhan ekonomi.
Ia juga mengaku uang hasil mencuri itu digunakan untuk memberi kepada orang tua.
Pada kesempatan itu, Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar menasihati keduanya.
Ia meminta kepada kedua tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Mengingat keduanya masih muda dan masih berusia produktif. Kedua anak muda yang merupakan sahabat itu diminta untuk merenungi perbuatannya dan tidak lagi mencuri sepeda motor.
"Tolong jangan kasih orang tua uang dari hasil mencuri, kamu masih muda, kamu masih bisa bekerja," ujar dia.
Dalam hal ini, atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP.
"Yakni dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," ujar dia.