Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN 1

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

iklan 1

Iklan

iklan

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu Bersama Unit Reskrim Polsek Sliyeg Berhasil Membekuk THR Yang Merupakan DPO Kasus Curanmor

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Sabtu, 25 Februari 2023 | Februari 25, 2023 WIB Last Updated 2023-02-25T04:37:19Z
iklan



Indramayu,-- Operasi Jaran Lodaya 2023, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu bersama Polsek Sliyeg jajaran Polres Indramayu Polda Jabar berhasil membekuk seorang pria inisial THR (29) yang merupakan DPO kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau percobaan pencurian dengan pemberatan (curanmor), yang dilakukan bersama tersangka BND alias Kipli yang sudah lebih dulu diamankan oleh Polsek Sliyeg.


Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Sliyeg, Iptu Sutrisno mengatakan, THR (29) kami amankan pada jum’at 24 Februari 2023, sekira pukul 03.30 Wib, di rumahnya di Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu.


“Terduga pelaku berhasil diamankan karena adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat, mendengar laporan tersebut Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu bersama Unit Reskrim Polsek Sliyeg bergerak cepat dan langsung mengamankan THR,” jelas Kapolsek didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayum, Ipda Tasim.


Saat kami lakukan pemeriksaan, kata Iptu Sutrisno, terduga mengakui perbuatanya dan perkaranya ditangani di Polsek Sliyeg.


Kapolsek menambahkan, terduga THR (29) dan BND alias Kipli ini melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau percobaan pencurian dengan pemberatan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat No.Pol : E 6690 PAZ, warna biru putih.



Keduanya melakukan aksinya di Ruko Blok Kasmaran Desa Tambi Lor Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu pada Selasa 14 Februari 2023.


“Terduga THR juga merupakan residivis perkara pencurian dengan pemberatan (curanmor) tahun 2021 yang di tangani oleh Sat Reskrim polres Indramayu,” jelas Iptu Sutrsino, Sabtu (25/2/2023).


Dari mereka, lanjut Kapolsek, kami berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat, Warna Biru Putih, Nopol E 6690  PAZ, Tahun 2018, 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Beat, Warna Biru Putih, Nopol E 6690  PAZ, 2 (dua) buah Kunci Kontak, 6 (enam) buah mata kunci Leter T, 1 (satu) buah Pegangan Kunci Leter T, 1 (satu) buah magnet, 1 (satu) potong sarung warna cokelat dan 1 (satu) buah kaos warna biru kombinasi hitam. Ujar Iptu Sutrisno.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu Bersama Unit Reskrim Polsek Sliyeg Berhasil Membekuk THR Yang Merupakan DPO Kasus Curanmor

Trending Now

Iklan

iklan