Indramayu,-- Polisi di Kabupaten Indramayu menggelar razia di sejumlah warung remang-remang yang diketahui menjadi lokasi jual beli minuman keras.
Razia itu berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi miras di wilayah mereka.
Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, ada dua warung remang-remang yang ditindak polisi.
"Masing-masing di Desa Telukagung Indramayu dan Desa Lobener Jatibarang," ujar AKP Otong Jubaedi didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim kepada awak media, Sabtu (11/3/2023).
AKP Otong Jubaedi menyampaikan, dari hasil razia itu, secara keseluruhan total ada 130 botol miras berbagai merk yang berhasil diamankan.
Selain menyita ratusan botol miras, penjualnya juga dilakukan pendataan dan pembinaan.
Polisi mengimbau, agar mereka tidak lagi menjual miras. Pihaknya pun akan menindak tegas aktivitas jual beli miras tersebut.
Disamping itu, razia miras ini sengaja dilakukan polisi dalam rangka operasi pekat lodaya di wilayah hukum Polres Indramayu.
Selain itu, razia miras sekaligus dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan tahun ini.
"Dalam razia ini total kami mengamankan 130 botol miras berbagai merk," ujar dia.