Indramayu,-- Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial EC (31) warga Kecamatan Indramayu.
EC (31) diamankan karena diduga kuat sebagai pengedar obat keras terbatas tanpa ijin edar.
Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, EC (31) diamankan di pinggir jalan Desa Singajaya Blok Karangbaru Rt.023 Rw.003 Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, pada Selasa, 21 Maret 2023, kemarin.
Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, kata AKP Otong, ditemukan barang bukti berupa 710 tablet obat sediaan farmasi berbagai jenis.
“Semua barang obat sediaan farmasi tanpa ijin edar diakui kepemilikannya oleh EC," ujar AKP Otong Jubaedi didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim, Kamis (23/3/2023).
Selanjutnya, kata Otong Jubaedi, pihaknya melakukan pendalaman terhadap tersangka, berasal dari mana obat yang ia edarkan. Sehingga tersangka menyampaikan bahwa obat yang ia jual didapat dari GTK, yang sekarang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Dari hasil interogasi didapat keterangan bahwa barang bukti obat sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut diperoleh dengan cara merima dari GTK (DPO) untuk diperjual belikan," imbuhnya.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka, Pasal 196 Yo pasal 197 Undang - undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.