Indramayu,-- Seorang laki-laki berinisial S (32) warga Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada awak media, Minggu (12/3/2023).
AKP Otong Jubaedi mengatakan, S diamankankan karena diduga sebagai pengedar Obat sediaan farmasi tanpa ijin edar.
Penangkapan itu dilakukan karena adanya informasi terkait dari warga, yang kemudian petugas melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, pada Jumat, 10 Maret 2023, S berhasil diamankan di depan rumahnya di Desa Tugu, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.
“Dari S petugas mengamankan barang bukti obat keras tertentu sejumlah 985 (sembilan ratus delapan puluh lima) tablet,” terang AKP Otong Jubaedi didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim.
Semua barang obat sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka S.
“Dari hasil interogasi didapat keterangan bahwa barang bukti obat sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut diperoleh dengan cara menerima titipan dari seseorang (DPO) untuk diperjual belikan,” ujarnya.
AKP Otong Jubaedi menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 196 Yo pasal 197 Undang - undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.