Indramayu,-- Forkopimcam Sukagumiwang melakukan penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan di wilayah Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, Rabu (29/3/2023).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung PLT Camat Sukagumiwang Dadang SupriatnaS.IP, dengan di dampingi Kapolsek Sukagumiwang Kompol H. Kasidi, S.IP., MM. Danramil Sukagumiwang diwakili Serda Sukani.
Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Sukagumiwang, Kompol H. Kasidi mengatakan, penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramdhan di wilayah Kecamatan Terisi ini dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Nomor : 300 / 089 Trantibum tentang himbauan bersama penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadhan.
Kapolsek menyebut, di surat edaran tersebut tertulis Menindaklanjuti Surat Bupati Indramayu Nomor : 451.12/603/Kesra Tanggal 08 Maret 2023 Perihal: Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H / 2023 M, bahwa sehubungan datangnya bulan suci ramadhan 1444 H/ 2023 M.
BAGI PEMILIK TEMPAT-TEMPAT HIBURAN/KARAOKE DAN SEJENISNYA AGAR MENUTUP TEMPAT-TEMPAT HIBURANNYA SELAMA BULAN SUCI RAMADHAN.
“Jadi penutupan ini berlaku seperti tempat karaoke dan sejenisnya,” ujar Kapolsek didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim.
Dalam hal ini, Kapolsek menghimbau kepada para pengusaha karoke atau sejenis nya selama bulan Ramadhan agar menutup tempat usahanya.
“Hal ini kita menghargai kekhusuan bagi orang yang menjalan kan ibadah di bulan Ramadhan,” tandasnya.