Indramayu,--- Sat Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menangkap C (30), seorang wiraswasta yang berkedapatan memiliki sabu seberat 1,3 gram.
Penangkapan pria warga Desa Cimalaya Girang, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang itu berawal saat C tampak mencurigakan di sekitaran SPBU wilayah Desa Jumbleng, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.
Ia tampak tengah mengawasi sesatu. Polisi yang melihat itu langsung mengamati gerak-gerik C.
C dicurigai hendak melakukan transaksi narkoba.
Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, karena gerak-geriknya semakin mencurigakan, polisi pun saat itu langsung melakukan penangkapan.
Hasilnya, polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan pelaku dalam bungkus bekas rokok.
"Sebanyak dua paket diduga narkotika jenis sabu itu dibungkus plastik klip warna bening yang dimasukan ke dalam sedotan warna merah dan disimpan pada bungkus bekas rokok," ujar dia kepada awak media, Jumat (10/3/2023).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa jaket hitam, tas selempang dan sepeda motor milik pelaku.
AKP Otong Jubaedi menyampaikan, dari hasil interogasi, pelaku mendapat barang haram itu untuk diperjual belikan dari pelaku S yang saat ini masih DPO.
"Pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar dia.