Indramayu,-- Sat Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar melakukan razia tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, Kamis (30/3/2023).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi.
AKP Otong mengatakan, ada delapan tempat hiburan malam yang didatangi petiugas. Diantaranya karaoke Syahrini, karaoke TIC, karaoke IB, BIG Karaoke, karaoke RATU, karaoke JOKO, araoke JW, serta karaoke AW.
Hasil dari razia tersebut masih ditemukan sejumlah tempat hiburan malam yang masih buka di bulan suci Ramadhan.
Pada kesempatan tersebut, petugas melakukan pembinaan terhadap pemilik cafe dan karaoke agar tidak membuka tempat hiburan selama bulan Ramadhan.
“Petugas juga mengamanakan 23 (dua puluh tiga) botol minuman alkohol jenis anggur kolesom kecil, 11 (sebelas) botol minuman alkohol jenis bir putih anker, 12 (dua belas) botol minuman alkohol jenis arat obat, 12 (dua belas) botol minuman alkohol jenis bir hitam guinness, 7 (tujuh) botol minuman alkohol jenis prost, dengan jumlah total miras berbagai merk 65 (enam puluh lima) botol,” kata AKP Otong Jubaedi didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim, Jumat (31/3/2023).
AKP Otong Jubaedi menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan.
Ia juga menghimbau kepada pemilik kafe atau tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi selama Ramadhan.
"Saya imbau bagi pemilik kafe dan tempat hiburan di Kabupaten Indramayu untuk tidak beroperasi selama Ramadhan, sebagai upaya menjaga ketenangan dan kekhusukan kaum Muslim dalam menjalankan ibadah puasa, selain itu guna mengantisipasi segala macam bentuk tindak kriminalitas akibat pengaruh alkohol dari kafe yang menjual minuman keras,” ujar AKP Otong Jubaedi.