Indramayu,-- Bhabinkamtibmas Desa Larangan Jambe Polsek Sukagumiwang jajaran Polres Indramayu Polda Jabar, Aipda Sofyan H monitoring pembagian Bansos di Kantor Desa Larangan Jambe, Kecamatan Kertasmaya, Kabupaten Indramayu, Sabtu (15/04/2023).
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kapolsek Sukagumiwang, Kompol H. Kasidi mengatakan, Bansos ini merupakan Program Bantuan Pangan Tahun 2023 dari Kemensos RI untuk masyarakat.
Dalam pelaksanaanya, Pemerintah Pusat Kementerian Sosial (Kemensos RI) bekerjasama dengan PT. Pos Indonesia (Persero) menyalurkan Bantuan Pangan kepada masyarakat.
Adapun bantuan tersebut dalam bentuk beras sebanyak 10 Kg / KPM.
Untuk jumlah penerima Program Bantuan Pangan tahun 2023 di Desa Larangan Jambe sendiri sebanyak 435 KPM.
Adapun masyarakat yang akan mengambil bantuan dari Kemensos RI cukup dengan membawa Persyaratan dalam Pengambilan Program Bantuan Pangan yaitu menunjukan KTP-el atau Kartu Keluarga Asli serta menyarahkan Foto Copy KTP-el atau Kartu Keluarga.
“Untuk pengambilan bantuan itu sendiri dapat diwakilkan oleh keluarga yang tercantum dalam KK,” ujar Kapolsek didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim.