Indramayu,-- Dua orang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada awak media, Kamisa (06/04/2023).
AKP Otong Jubaedi mengatakan, kedua orang laki – laki tersebut berinisial KDI (37) warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Dan JML (51) warga Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.
Ia mengatakan KDI (37) berhasil diamankan pada Selasa 04 April 2023, sekira pukul 20.30 Wib.
KDI diamankan petugas di jalan raya Desa Tambi, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.
Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap KDI, kata AKP Otong Jubaedi, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenid sabu.
Semua barang narkotika jenis sabu tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka KDI.
Lanjut disampaikan AKP Otong Jubaedi, dari hasil interogasi terhadap tersangka KDI, ia mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dengan cara membeli kepada tersangka inisial JML.
“Tersangka mengakui mendapatkan keuntungan uang tunai dari hasil jual beli Narkotika jenis sabu sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah),” ujar AKP Otong Jubaedi didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim.
Lanjut dikatakan AKP Otong Jubaedi, mendapat informasi dari KDI kemudian anggota kami melakukan pengembangan.
“Pada hari Selasa 04 April 2023, sekira pukul 21.40 Wib, JML berhasil kami amankan di depan SDN Dukuh Tengah jalan Raya Desa Dukuh Tengah, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.
Dari hasil interogasi, terhadap tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari M (DPO) untuk dijual belikan.
Masih kata AKP Otong, adapun barang bukti yang berhasil kami amankan dari KDI diantarnya 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam surya berisi 1 (satu) paket sabu BB (bruto): 1,12 (satu koma satu dua) gram dibungkus plastik klip bening dimasukan kembali ke dalam plastik klip bening.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.