Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN 1

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

iklan 1

Iklan

iklan

Kurang Dari 24 jam Komplotan Begal Diciduk Resmob Satreskrim Polres Indramayu

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Kamis, 06 April 2023 | April 06, 2023 WIB Last Updated 2023-04-06T09:19:48Z
iklan

 



Indramayu,-- Kiprah komplotan begal yang dihuni para residivis di Kabupaten Indramayu ini tamat.


Lima tersangka dari komplotan itu pun kini sudah berhasil diamankan. 


Tempat persembunyian mereka dibongkar polisi dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi pembegalan.


Saat ini, polisi juga masih memburu satu orang lagi berinisial SRD (40), ia turut serta dalam aksi pembegalan pada Rabu (29/3/2023) tengah malam kemarin.


Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, sedangkan kelima pelaku yang surah berhasil ditangkap, masing-masing berinisial SPD (34), MLS (49), KRL (31), MHD (28), dan AQN (29). 


Semuanya warga Kecamatan Krangkeng.


Khusus untuk pelaku MLS dan KRL, keduanya dihadiahi timah panas, masing-masing satu buah pada bagian kaki kiri dan kaki kanan.


"Kami melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku melakukan perlawanan saat hendak ditangkap," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (6/4/2023).


AKBP M Fahri Siregar menceritakan, pada malam itu, dengan membawa senjata tajam para pelaku ini melakukan aksi pembegalan di dua lokasi berbeda.


Dengan hasil curian sebanyak 2 unit sepeda motor pada malam itu.


Masing-masing di wilayah Desa Segeran, Kecamatan Juntinyuat dan wilayah Desa Mundu, Kecamatan Karangampel.


"Peran para tersangka berbeda-beda, yakni ada yang berperan sebagai joki, eksekutor, hingga penadah," ujar dia.


Setelah melakukan aksi pembegalan, sepeda motor hasil curian itu oleh mereka langsung dijual kepada penadah.


Yakni dengan harga Rp 11 juta, uangnya lalu dibagi-bagi, sehingga masing-masingnya memperoleh Rp 2 juta per orang.


"Sedangkan pelaku penadah memperoleh untung dari hasil penjualan kembali sepeda motor hasil kejahatan sebesar Rp 400 ribu per unit," ujar dia.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kurang Dari 24 jam Komplotan Begal Diciduk Resmob Satreskrim Polres Indramayu

Trending Now

Iklan

iklan