Indramayu,-- Sie Humas Polres Indramayu jajaran Polda Jabar kembali melakukan pemasangan Spanduk dan Pamflet himbauan untuk tidak memproduksi, memperjual belikan dan membunyikan petasan.
Pemasangan Spanduk dan Pamflet himbauan dilakukan di Terminal Sindang Indramayu, GOR Singalodra Sindang, Perempatan Tugu 0 KM ( Masjid Agung ) Indramayu, wilayah Kecamatan dan Kabupaten Indramayu.
“Spanduk dan Pamflet himbauan untuk tidak memproduksi, memperjual belikan dan membunyikan petasan kita pasang di sejumlah tempat agar masyarakat bisa membaca serta mengerti tentang bahaya petasan,” Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim, Selasa (04/04/2023).
Spanduk dan Pamlet yang dipasang diantaranya bertuliskan :
“DiLARANG ..!!! MEMBUAT/MEMPRODUKSI, MENYIMPAN, MEMBAWA, BELIKAN DAN MEMBUNYIKAN MEMPERJUAL PETASAN/MERÇON DAN ATAU BAHAN PELADAK LAINNYA, DIANCAM DENGAN HUKUMAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 20 TAHUN DAN ATAU 12 TAHUN”
Ditambahkan Ipda Tasim dalam spanduk selain dicantumkan larangan juga dicantumkan undang-undang yang mengatur petasan.
(PASAL 1 AYAT 1 UU RI NO 12 DRT TAHUN 1951 DAN ATAU PASAL 187 KUHP)
“Mudah mudahan adanya spanduk dan Pamflet tersebut bisa dibaca masyarakat dan diharapkan masyarakat tidak lagi membeli ataupun membunyikan petasan khususnya di wilayah hukum Polres Indramayu,” ucapnya.