Indramayu,--- Insiden perang sarung di Kabupaten Indramayu berujung maut.
Satu orang anak berusia 15 tahun berinisial GP tewas saat dihadang sekelompok orang di Desa Telagasari, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu pada Senin (27/3/2023) dini hari.
Polisi pun saat ini sudah mengamankan 9 orang pelaku, mirisnya mayoritas statusnya juga masih anak-anak.
Yakni MHN (17), FA (14), RH (17), NA (17), RHN (15), CA (15), ME (21), PI (18), dan AS (21).
Para pelaku anak pada kesempatan itu tidak dihadirkan ke publik dan hanya pelaku dewasa saja.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, dalam tragedi tersebut selain korban meninggal dunia dua orang lainnya mengalami luka berat dan dua orang lagi mengalami luka ringan.
"(Tersangka anak) kami tangani sesuai prosedur dan melakukan penyelidikan tapi sesuai dengan bagaimana yang diatur dalam sistem peradilan pidana anak," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (6/4/2023).
AKBP M Fahri Siregar menceritakan, kejadian itu berawal saat korban dan teman-temannya berencana melakukan perang sarung.
Mereka janjian dengan anak muda dari Desa Lelea untuk perang sarung di Toang Desa Telagasari.
Namun, ketika korban dan teman-temannya melintas di Desa Telagasari Blok Tlakop, rombongan sepeda motor mereka tiba-tiba diteriaki oleh para pelaku yang ada di wilayah setempat.
Para pelaku juga melempari batu terhadap rombongan korban. Hingga ada yang sampai menabrak warung hingga terjatuh.
Selain itu, ada pula pelaku yang melakukan penghadangan, salah satunya bahkan tiba-tiba saja mengayunkan samurai.
Korban GP saat itu terkena ayunan samurai. Rekan-rekannya juga dikeroyok dengan cara dipukuli, ditendang, hingga dibacok.
"Anak korban berinisial GP dalam kejadian itu meninggal dunia," ujar dia.
Para pelaku kini di sangkakan Pasal 76c jo pasal 80 ayat (3) atau ayat (2) atau ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHPidana.
Yakni dengan ancaman pidana 1-9 tahun penjara.