Indramayu,-- Sat Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar bersama Sat Pol PP melakukan razia tempat hiburan yang buka di bulan Ramadhan, Jumat (07/04/2023) malam.
Dalam kegiatan itu, Sat Narkoba Polres Indramayu dan Sat Pol PP menyidak Lima tempat hiburan malam, diantaranya di wilayah Kecamatan Indramayu dan Kecamatan Balongan.
Sementara, Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh Sat Narkoba dan Sat Pol PP untuk menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Indramayu selama bulan suci Ramadhan.
Razia malam tadi dilaksanakan di Lima tempat hiburan malam, yaitu karaoke JOKO, karaoke JW, karaoke AW, karaoke NILAM NADA INDAH serta karaoke DRI.
Dari Lima tempat hiburan tersebut terdapat satu tempat hiburan malam dalam keadaan buka akan tetapi belum ada aktifitas.
Kemudian, lanjut AKP Otong kami melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) botol minuman alkohol jenis anggur kolesom kecil serta 8 (delapan) botol minuman alkohol jenis Bir putih Angker.
“Seluruh brang bukti miras tersebut di sita dan diamankan Sat Pol PP Kabupaten Indramayu,” ujar AKP Otong didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim, Sabtu (07/04/2023) pagi.
Selain itu, terhadap pemilik tempat karaoke kami himbau secara humanis.
“Kami lebih mengedepankan imbauan kepada pemilik hiburan malam agar mentaati aturan selama bulan puasa,” tuturnya.
Imbauan yang diberikan kepada tempat hiburan malam untuk melakukan penutupan agar semua bisa beribadah dengan tenang, dan juga untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, tandas AKP Otong Jubaedi.