Indramayu,-- Sat Polairud Polres Indramayu jajaran Polda Jabar lakukan pemasangan pamflet himbauan untuk tidak memproduksi, memperjual belikan dan membunyikan petasan.
Pemasangan pamflet himbauan dilakukan pada tempat tempat strategis agar masyarakat bisa membaca serta mengerti tentang bahaya petasan.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Polairud Polres Indramayu AKP Suprapto mengatakan, pemasangan pamflet himbauan bahaya bermain petasan dilakukan awal untuk kita sosialisasikan larangan tidak memproduksi, memperjual belikan dan membunyikan petasan di bulan puasa.
“Untuk pemasangan spanduk himbauan ditempatkan pada tempat tempat strategis,” kata AKP Suprapto didampingi Ipda Tasim, Selasa (04/04/2023).
AKP Suprapto menyebut, pemasangan spanduk himbauan tersebut merupakan kepedulian kita terhadap keselamatan dan kesehatan juga kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadhan.
“Dengan dilakukannya pemasangan stiker dan fampler himbauan tersebut berharap masyarakat sadar tentang bahaya dan kerugian untuk membuat, menjualbelikan bahkan menyalakan petasan, karena tidak ada untungnya, selain itu juga melanggar peraturan bisa dijerat pidana, yang lebih lagi membahayakan,” ucapnya.