Indramayu, -- Keseriusan Satresnarkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar untuk membasmi narkotika di wilayah Hukum Polres Indramayu tidak perlu dipertanyakan lagi.
Kali ini, 38,83 (tiga delapan koma delapan tiga) gram narkotika jenis daun ganja kering bersama seorang laki-laki berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Indramayu, pada Kamis 13 April 2023 sekira pukul 22.30 Wib, di Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu.
Pelaku yang merupakan seorang laki – laki tersebut berinisial WSN (37) warga Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, ungkap kasus tersebut berawal adanya informasi dari masyarkat.
Tidak menunggu waktu lama petugas pun langsung bergerak ke Desa Gabuswetan, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu.
Kemudian petugas pun mengamankan laki-laki yang berinisial WSN di depan rumahnya.
Dari hasil penggeledahan di rumahnya, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus kertas warna cokelat dimasukan ke dalam plastik warna hitam disimpan di tempat tersangka duduk.
Dari hasil interogasi kepada tersangka bahwa barang bukti Narkotika jenis ganja kering tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang namanya sudah kami kantongi.
"Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Indramayu untuk proses lebih lanjut," ujar AKP Otong Jubaedi didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim, Sabtu (15/04/2023).