Indramayu,- Sat Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menggrebek sebuah warung di Jl. Cilandak Desa Anjatan Utara, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi membenarkan hal itu.
Dikatakannya, penggrebekan yang dilakukan anggotnya tersebut merupakan tindak lanjut pengaduan dari masyarakat tentang adanya dugaan pengedaran Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar.
Pada saat mendatangi lokasi, Minggu, 09 April 2023 sekira pukul 15.30 Wib, kemarin. Anggota Unit III Sat Narkoba Polres Indramayu tidak menemukan orang yang dimaksud atau yang diadukan oleh masyarakat.
“Kami tidak menemukan yang mengedarkan Obat sediaan farmasi tanpa ijin edar sesuai pengaduan masyarakat,” ujar AKP Otong didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim, Senin (10/04/2023).
Hanya saja, lanjut AKP Otong Jubaedi, kami mendapati 2 (dua) orang laki-laki yang sedang nongkrong di lokasi pengaduan masyarakat.
“Kedua orang tersebut kemudian kami lakukan tes urin dengan hasil negatif,” ujarnya.
Tidak sampai disitu, untuk memastikan pengaduan masyarakat, anggota kami juga melakukan penggeledahan di tempat yang dimaksud.
“Namun kami masih belum menemukan adanya obat sediaan Farmasi tanpa izin edar tersebut,” jelas AKP Otong Jubaedi.