Indramayu, - Keasyikan bermain judi online berujung pada masalah bagi empat pria di Desa Sendang, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.
Mereka terjaring razia oleh petugas kepolisian saat sedang asyik bermain permainan judi Ludo King. Sabtu (26/8/2023)
Informasi mengenai kegiatan perjudian ini bermula dari laporan warga bahwa di Blok Sawen RT 02 RW 01, Desa Sendang, sering terlihat kerumunan orang yang sedang melakukan aktivitas perjudian.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Karangampel, AKP Suprapto, bersama anggota langsung bergerak menuju tempat kejadian.
Sesampainya di lokasi, petugas melihat keempat pria tengah terlibat dalam permainan judi menggunakan aplikasi HP bernama Ludo King.
Aplikasi ini memungkinkan pemain untuk bermain permainan papan tradisional secara online, namun dalam kasus ini digunakan sebagai sarana perjudian.
“Keempat pelaku yang berhasil diamankan adalah inisial RP (36), RK (32), AS (19), dan A (36), semuanya merupakan warga Kecamatan Karangampel,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Karangampel, AKP Suprapto.
Selain mengamankan para pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa satu unit HP merk Oppo tipe 5F warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp 37.000.
Kapolsek Karangampel, AKP Suprapto, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang melihat adanya kegiatan perjudian.
Dalam situasi tersebut, kami melakukan penangkapan secara tegas dan mengamankan barang bukti yang terkait dengan aktivitas perjudian ini.
Aktivitas perjudian telah melanggar hukum dan merugikan banyak pihak.
Kami berkomitmen untuk memerangi segala bentuk perjudian demi menjaga ketertiban dan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Karangampel.
“Kini Keempat pelaku akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Suprapto.