Indramayu, - Kegiatan patroli yang dilakukan oleh Tim Respon Cepat (TRC) Wiralodra Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap tindakan melanggar hukum.
Dua remaja yang sedang meminum minuman keras (miras) dan mengonsumsi narkoba jenis Dextro diamankan.
Kejadian tersebut terjadi di Sport Center Kabupaten Indramayu pada malam Selasa (29/8/2023).
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim mengungkapkan bahwa dua remaja ini telah diamankan oleh tim patroli pada malam tersebut.
Setelah proses penangkapan, keduanya kemudian diserahkan ke Satuan Narkoba untuk proses lebih lanjut.
Kegiatan patroli oleh Tim Respon Cepat (TRC) merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Indramayu.
Dalam upaya ini, anggota TRC Wiralodra menjadi kunci dalam mengungkap tindakan melanggar hukum seperti mengonsumsi miras dan narkoba.
Tindakan penegakan hukum ini juga menjadi contoh nyata dari peran pihak kepolisian dalam memberantas perilaku yang dapat merugikan masyarakat dan generasi muda.
“Diharapkan, tindakan tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran semacam ini dapat memberikan efek jera serta memberikan pesan penting tentang bahaya konsumsi miras dan narkoba bagi kesehatan dan masa depan para remaja,” ungkap IPDA Tasim, Rabu (30/8/2023)