Indramayu, - Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih baik tentang penggunaan sepeda listrik, Ps. Kanit Binmas Polsek Tukdana, Aiptu Sutanto, melaksanakan kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan (Binluh) kepada warga pemilik sepeda listrik.
Kegiatan ini diadakan di Desa Gadel, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Selasa (22/8/2023)
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, melalui Kapolsek Tukdana, AKP Iwa Mashadi menjelaskan bahwa kegiatan Binluh ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang lebih mendalam kepada pemilik sepeda listrik mengenai standar keselamatan penggunaan dan peraturan yang berlaku.
Dalam sosialisasi tersebut, ditekankan bahwa penggunaan sepeda listrik harus mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.
Peraturan tersebut menjelaskan beberapa persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi oleh pengguna sepeda listrik. Antara lain, sepeda listrik harus dilengkapi dengan lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) di bagian belakang atau lampu, sistem rem yang berfungsi baik, alat pemantul cahaya (reflector) di sisi kiri dan kanan, serta klakson atau bel. Selain itu, kecepatan maksimal sepeda listrik diatur hingga 25 km/jam.
Pengguna sepeda listrik juga diwajibkan menggunakan helm, memiliki usia minimal 12 tahun, dan dilarang mengangkut penumpang kecuali jika dilengkapi tempat duduk penumpang. Modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan juga dilarang. Bagi pengguna sepeda listrik berusia 12-15 tahun, harus didampingi oleh orang dewasa.
AKP Iwa Mashadi menggarisbawahi pentingnya mengikuti peraturan dan standar keselamatan dalam menggunakan sepeda listrik. Selain memberikan edukasi kepada warga, kegiatan ini juga memberikan perhatian kepada penjual sepeda listrik untuk memberikan edukasi yang lebih rinci kepada konsumen mereka.
“Diharapkan dengan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan dan keselamatan, para pengguna sepeda listrik dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi pengguna jalan,” ungkap Kapolsek.