Indramayu, - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil meringkus seorang perempuan yang diduga sebagai penyalahguna obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 22 September 2023, sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, mengungkapkan bahwa tersangka dengan inisial KSH (41 tahun) berhasil diamankan di kediamannya di wilayah Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
"Barang bukti yang berhasil disita meliputi 109 tablet obat dalam paket-paket tablet warna kuning bertuliskan MF (Hexymer) dan DMP (Dextro), uang tunai sejumlah Rp. 285.000,-, dompet warna biru, KTP, serta 1 unit handphone merk Oppo warna Navy," ujar AKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim, Sabtu (23/9/2023)
Dari hasil interogasi terhadap tersangka KSH, diketahui bahwa obat sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut diperoleh dari seseorang yang masih dalam pengejaran (DPO).
Kasus ini akan terus diusut lebih lanjut guna mengungkap jaringan dan asal-usul obat tersebut, jelasnya.
AKP Otong Jubaedi menegaskan bahwa komitmen Polres Indramayu dalam memberantas peredaran obat-obatan tanpa izin edar di masyarakat.
"Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran obat-obatan tanpa izin edar dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat," tambahnya.
Penangkapan ini merupakan langkah positif dalam meminimalisir peredaran obat-obatan tanpa izin edar di wilayah kabupaten Indramayu.
“Proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.