Indramayu, - Kebakaran di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah telah menjadi perhatian serius di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan daerah lainnya. Dalam upaya untuk mencegah terjadinya kejadian serupa, Polres Indramayu jajaran Polda Jabar bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu melakukan penyemprotan sampah di TPA Pecuk yang terletak di Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Rabu (6/9/2023)
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menjelaskan bahwa penyemprotan sampah di TPA Pecuk merupakan salah satu langkah mitigasi yang diambil untuk mencegah kebakaran.
Polres dan Pemerintah Daerah (Pemda) Indramayu telah menyusun rencana aksi pencegahan kebakaran yang mencakup 20 langkah berbeda.
Ia menyampaikan, langkah-langkah tersebut antara lain meliputi patroli rutin, persiapan tim relawan, pemetaan daerah rawan kebakaran, serta sosialisasi kepada masyarakat baik melalui pendekatan langsung maupun dengan menggunakan spanduk.
“Upaya ini bertujuan untuk mengurangi risiko terjadinya kebakaran di TPA dan daerah lainnya,” jelas AKBP M. Fahri Siregar kepada awak media.
Kapolres Indramayu juga menegaskan bahwa tindakan pembakaran, baik di TPA, lahan, maupun hutan, tidak akan diizinkan.
Tindakan pembakaran yang disengaja untuk kepentingan pribadi akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Upaya pencegahan ini merupakan komitmen Polres Indramayu dan Pemda Indramayu dalam menjaga keamanan lingkungan dan mencegah bencana kebakaran yang dapat membahayakan masyarakat dan lingkungan sekitar,” tutur Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar.