Indramayu- Kepolisian Sektor Arahan jajaran Polres Indramayu Polda Jabar terus berupaya menjalin kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam hal ini, dilakukan sosialisasi di Kantor Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Arahan, AKP I Nengah SW, menjelaskan urgensi sosialisasi ini dalam rangka Polri Peduli Pencegahan TPPO.
"Tujuan utama kami adalah untuk melindungi masyarakat dari ancaman tindak pidana perdagangan orang, khususnya di wilayah Kecamatan Arahan," kata AKP I Nengah SW didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim, Rabu (27/9/2023)
Sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan agar masyarakat semakin menyadari bahaya TPPO yang mungkin terjadi di sekitar lingkungan mereka.
"Kami ingin masyarakat memiliki pengetahuan yang memadai tentang cara mengantisipasi dan melaporkan potensi tindak pidana perdagangan orang," tambahnya.
Mengedukasi masyarakat tentang TPPO adalah langkah proaktif dalam menjaga keamanan dan keberlangsungan hidup masyarakat.
Diharapkan dengan pengetahuan ini, masyarakat akan lebih waspada dan mampu melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
Dalam situasi seperti ini, kolaborasi antara polisi dan masyarakat sangatlah penting. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan keharmonisan lingkungan
Dengan sosialisasi bahaya TPPO ini, diharapkan masyarakat di wilayah Kecamatan Arahan semakin sadar dan terlindungi dari ancaman tindak pidana perdagangan orang.
“Kesadaran ini menjadi pondasi penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bersatu dalam mencegah kejahatan,” tutup Kapolsek.