Indramayu - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial RTK (38) yang diduga terlibat dalam peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di rumahnya yang terletak di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, pada Minggu, 24 September 2023, sekitar pukul 21.45 WIB.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka RTK, ditemukan sejumlah barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 1.195 tablet.
"Tersangka mengakui kepemilikan atas barang bukti tersebut. Dia juga mengakui bahwa obat-obatan keras tersebut diperoleh melalui titipan dari seorang DPO," ujar AKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim, Senin (25/9/2023)
Tersangka akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Indramayu dalam memerangi peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat. Ujar AKP Otong Jubaedi.