Indramayu, - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indramayu berhasil melaksanakan operasi terhadap minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Indramayu.
Operasi tersebut menghasilkan penemuan ratusan botol minuman keras dari berbagai merk yang berhasil diamankan.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, mengungkapkan bahwa operasi miras ini merupakan bagian dari pencegahan penyalahgunaan minuman keras di wilayah hukum Polres Indramayu.
Hasil dari operasi ini mengamankan sebanyak 413 (empat ratus tiga belas) botol miras berbagai merk.
Minuman keras tersebut didapat dari sebuah toko yang memiliki inisial K dan berlokasi di Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.
Tindakan ini sebagai langkah penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras.
AKP Otong berharap bahwa operasi seperti ini akan memberikan dampak positif dalam upaya menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah penyalahgunaan miras di wilayah.
Dengan mengamankan ratusan botol miras, Polres Indramayu berkontribusi dalam meminimalisir dampak negatif yang bisa ditimbulkan oleh penyalahgunaan minuman keras.
“Polres Indramayu akan terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan minuman keras,” tegas AKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim, Selasa (24/10/2023)