Indramayu, - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indramayu berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga melakukan penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian dan kewenangan yang diperlukan.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada hari Minggu, 22 Oktober 2023, sekitar pukul 20.30 WIB, di Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
Tersangka, yang dikenal dengan inisial W berusia 33 tahun, ditangkap dalam posisi membawa barang bukti yang mencurigakan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1573 tablet Tramadol HCl dan uang tunai sejumlah Rp. 130.000,- yang sedang dipegang oleh tersangka.
Selain itu, polisi juga menemukan 1 unit handphone merek Realme warna gold di saku celana bagian depan sebelah kanan, yang diakui sebagai milik tersangka.
Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut diperolehnya dari seorang dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, menekankan bahwa penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi adalah tindakan ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan individu dan masyarakat pada umumnya.
Polres Indramayu akan terus berupaya untuk memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku-pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan obat tersebut.
“Dengan upaya ini, kami berharap dapat menciptakan wilayah yang lebih aman bagi masyarakat,” kata AKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim, Selasa (24/10/2023)