Indramayu, - Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, mengeluarkan pernyataan resmi menjelang malam pergantian tahun 2024 terkait perizinan pesta kembang api dan larangan penggunaan petasan.
Dalam keterangannya, Kapolres menekankan bahwa pesta kembang api hanya dapat dilaksanakan jika memiliki izin resmi dari pihak berwenang.
"Kami telah melakukan diskusi ulang dengan tim terkait pesta kembang api yang dilaksanakan kemarin. Prinsipnya, pesta kembang api dapat dilakukan asalkan memiliki izin yang sah. Namun, perlu diingat bahwa izin harus diperoleh dengan memenuhi persyaratan dan mekanisme yang telah ditetapkan," ujar Kapolres Indramayu saat menggelar rilis akhir tahun 2023 di Mako Polres Indramayu, Kamis (29/12/2023)
Meskipun memberikan izin untuk pesta kembang api, Kapolres secara tegas menyatakan larangan penggunaan petasan. Alasannya adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mengingat penggunaan petasan dapat menimbulkan risiko kecelakaan dan gangguan ketertiban.
"Untuk penggunaan petasan, kami tegaskan bahwa hal tersebut tetap tidak diperbolehkan. Ini demi keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan ini demi keselamatan bersama," tegas Kapolres Indramayu.