Indramayu - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil menangkap dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengedaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Indramayu.
Kedua tersangka adalah EH (43) dan IML (42), warga Kecamatan Lohbener dan Cikedung, Kabupaten Indramayu.
Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Rabu, 13 Desember 2023, di wilayah Kecamatan Lohbener.
Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita sebanyak 4,23 gram.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, membenarkan kejadian tersebut.
AKP Otong Jubaedi menyampaikan, selama penggeledahan di rumah EH, ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 3,15 gram.
Sementara pada saat penangkapan IML, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 1,08 gram.
Informasi terkait lokasi transaksi narkoba ini diperoleh dari masyarakat, dan penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi yang cukup.
Dari hasil interogasi, terduga mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang masih dalam pencarian (DPO) dengan tujuan untuk dijual kembali, kata AKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, Kamis (14/12/2023)
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Indramayu untuk penyelidikan lebih lanjut.
AKP Otong Jubaedi juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberikan informasi guna memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Indramayu.
"Kita mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberikan informasi guna memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Indramayu," harapnya.