Indramayu,- Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Hal itu disampaikan Kasat Reserse Narkoba AKP Otong Jubaedi kepada awak media, Selasa (9/1/2024)
AKP Otong Jubaedi, mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil menangkap seorang tersangka laki-laki yang diduga terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Indramayu.
Penangkapan terhadap tersangka inisial CN (38) dilakukan pada hari Senin, 8 Januari 2024, sekira pukul 00.15 WIB.
Tersangka ditangkap di dalam rumahnya yang berlokasi di wilayah Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu.
Selama proses penangkapan, kami berhasil menyita barang bukti berupa 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,49 gram.
“Barang bukti ini ditemukan dan diakui kepemilikannya oleh tersangka CN," ungkap AKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, diakui bahwa tersangka CN mengedarkan narkotika jenis sabu. Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang dimilikinya diperoleh dengan cara membeli dari seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan niat untuk dijual kembali.
Atas perbuatannya, tersangka CN akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indramayu demi menciptakan masyarakat yang sehat dan terbebas dari bahaya narkotika,” tegasnya.