Indramayu - Polsek Karangampel jajaran Polres Indramayu Polda Jabar bersama Koramil setempat melakukan kegiatan himbauan kepada penjual onderdil sepeda motor di Jalan Raya Karangampel, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu. Rabu (10/1/2024)
Kegiatan ini dilakukan dalam upaya menciptakan ketertiban berlalu lintas dan memastikan keselamatan para pengguna jalan.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Karangampel, AKP Suprapto, dalam menyampaikan beberapa alasan yang mendasari larangan penjualan knalpot brong.
Salah satunya adalah knalpot brong dianggap mengganggu konsentrasi pengendara dan dapat memicu perilaku berkendara dengan kecepatan tinggi.
Selain itu, knalpot brong juga dianggap dapat menyebabkan gangguan kamtibmas.
"Kami memohon agar pedagang onderdil sepeda motor tidak menjual knalpot brong. Ini demi keamanan dan ketertiban di jalan raya. Knalpot brong memang memiliki efek yang mengganggu, dan kami berharap pedagang dapat mendukung upaya kami dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman," ungkap Kapolsek Karangampel didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.
Dalam kegiatan tersebut, pedagang onderdil sepeda motor menyatakan pemahamannya terhadap himbauan dari Polsek Karangampel.
Mereka bersedia tidak menjual knalpot brong dan bahkan menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan knalpot brong yang ada di toko mereka secara sukarela kepada petugas kepolisian.
“Himbauan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Karangampel dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, terutama menjelang Pemilu 2024. Polsek Karangampel berharap kerjasama antara kepolisian dan masyarakat dapat terus ditingkatkan untuk menciptakan kondisi yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Karangampel,” kata Kapolsek.