Indramayu,- Kapolsek Patrol, AKP H. Saripudin, S.H., bersama anggota Polsek, melaksanakan kegiatan penertiban knalpot racing/brong di SMKN 1 Patrol, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu. Selasa (16/1/2024)
Dalam operasi ini, polisi berhasil diamankan belasan knalpot racing/brong.
“Kami mengamankan sebanyak 15 knalpot racing/brong dari kendaraan para pelajar di sekolah SMKN 1 Patrol,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Patrol, AKP H. Saripudin.
Lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa hasil dari kegiatan penertiban ini adalah penyitaan knalpot racing/brong yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 106 UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009.
Selanjutnya, pemilik kendaraan yang terkena sanksi diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) sebagai bukti penyitaan, ungkap Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.
Kapolsek juga memberikan pembinaan kepada para pelajar terkait penggunaan knalpot racing/brong.
Beliau menyampaikan bahwa penggunaan knalpot tersebut dapat mengganggu ketertiban umum dan melanggar peraturan lalu lintas.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya pembinaan terhadap pelajar agar lebih sadar akan aturan yang berlaku di jalan raya,” terangnya.