Indramayu - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres
Indramayu jajaran Polda Jabar melaksanakan operasi minuman beralkohol (Miras)
di wilayah hukum Polres Indramayu.
Hasil dari razia tersebut polisi menemukan dan mengamankan
ratusan botol miras berbagai merek.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Res
Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi membenarkan hal tersebut.
AKP Otong Jubaedi, menyatakan bahwa hasil operasi yang digelar pada Sabtu 13
Januari 2024, kemarin, anggota menemukan dan mengamankan 96 botol anggur
kolesom kecil, 168 botol arak obat besar, dan 24 botol bir putih merk Singaraja
dari sebuah toko yang diduga menjual miras di Kecamatan dan Kabupaten
Indramayu.
"Tak hanya itu, minuman beralkohol jenis ciu sebanyak
63 botol berhasil diambil dari seorang pedagang di Kecamatan Kroya," kata
AKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, Minggu
(14/1/2024)
Selain itu, di warung yang berbeda di Kecamatan Kroya kami
juga menemukan 23 botol ciu dan 23 liter tuak dari warung di Kecamatan Kroya.
AKP Otong menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk
memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras.
Operasi ini dilakukan sebagai langkah tegas dalam menjaga ketertiban masyarakat.
"Kami akan terus melakukan razia dan operasi serupa
guna memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polres Indramayu,"
tambahnya.
Operasi ini juga bertujuan untuk menekan angka kriminalitas
akibat dari konsumsi miras, serta menciptakan wilayah yang aman dan nyaman bagi
warga Indramayu, terlebih menjelang Pemilu 2024, pungkas AKP Otong Jubaedi.