Indramayu - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar gencar melakukan penertiban terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Indramayu.
Dalam operasi ini, para pengendara yang terjaring menggunakan knalpot brong diberikan sanksi tilang.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Enggarjati Nugroho, menjelaskan penertiban terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Indramayu.
"Knalpot brong tidak hanya meresahkan, tetapi juga melanggar aturan dan dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum," ujar AKP Enggarjati Nugroho didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, Rabu (10/1/2024)
Selain itu, penertiban ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Indramayu dalam memberikan pelayanan dan keamanan kepada masyarakat pengguna jalan raya.
Kasat Lantas berharap dengan adanya kegiatan ini, kesadaran masyarakat terhadap aturan berlalu lintas dapat meningkat sehingga dapat menciptakan keamanan dan kenyamanan bersama. Ujarnya.