Indramayu, - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar melakukan penindakan secara tegas terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong pada Sabtu malam (13/1/2024).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas atensi Kapolda Jabar terkait keresahan warga terhadap penggunaan knalpot brong yang masih marak.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Enggar Jati Nugroho, menyampaikan bahwa penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum.
"Razia ini adalah langkah tegas dalam menanggapi keluhan masyarakat terhadap gangguan kebisingan yang disebabkan oleh penggunaan knalpot brong," ujar AKP Enggar Jati Nugroho didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, Minggu (14/1/2024)
Dalam razia yang digelar pada Sabtu malam, Satlantas Polres Indramayu berhasil menindak sebanyak 47 pelanggaran terkait penggunaan knalpot brong.
Kasat Lantas menegaskan bahwa penindakan ini akan terus digencarkan, terutama saat malam Minggu di wilayah hukum Polres Indramayu.
"Kami akan terus melakukan operasi malam untuk menertibkan penggunaan knalpot brong di wilayah ini. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan tenang bagi masyarakat," tambahnya.