Indramayu,- Unit Reskrim Polsek Patrol jajaran Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengamankan seorang remaja yang diduga hendak melakukan tawuran serta kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit panjang.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Patrol, AKP H. Saripudin kepada awak media, Selasa (5/3/2024).
AKP H. Saripudin, menjelaskan remaja tersebut diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 02.30 WIB oleh unit Reskrim Polsek Patrol.
Penangkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh unit Reskrim setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya sejumlah remaja, sekitar 15 orang, yang membawa senjata tajam.
Setelah mendapat informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Patrol langsung menuju ke lokasi kejadian di belakang pasar Desa Patrol, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.
Saat tiba di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial YAN (18 tahun) asal Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, yang diduga akan terlibat dalam tawuran.
YAN mengakui niatnya untuk melakukan tawuran. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan satu bilah clurit sebagai barang bukti dari remaja tersebut.
Kapolsek Patrol menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku yang melakukan tindakan kriminal seperti ini.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para remaja, untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan seperti tawuran.
Kapolsek berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang, dan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap pelanggar hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Patrol, Kabupaten Indramayu. Ucap AKP H. Saripudin didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.